Sabtu, 24 Desember 2016

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA




            Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa tujuan materi pancasila dalam rambu-rambu Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari , yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam masayarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.
            Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab, yang berorientasi pada kompetensi pada mahasiswa bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandasan nilai-nilai ancasila.
            Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berprilaku 1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan hati nuraninya 2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejarahteraan serta cara-cara pemecahannya 3. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa-peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
            Melalui pendidikan pancasila, waga Negaar Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar