Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang
sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No
43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa tujuan materi pancasila dalam rambu-rambu
Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari , yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dalam masayarakat yang terdiri atas berbagai golongan
agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian
mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung
jawab dan bermoral.
Tujuan pendidikan diartikan sebagai
seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab, yang berorientasi pada
kompetensi pada mahasiswa bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan
pendidikan pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung
jawab sebagai seorang warga negara dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang
berlandasan nilai-nilai ancasila.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan peserta didik yang berprilaku 1. Memiliki kemampuan untuk
mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan hati nuraninya 2. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejarahteraan serta cara-cara
pemecahannya 3. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa-peristiwa sejarah
dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui pendidikan pancasila, waga
Negaar Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar