Rabu, 28 Desember 2016

Perlunya Pembaruan Bangsa yang Berintegritas




Bangsa yang berintegritas merupakan suatu yang perlu kita usung dewasa ini di segala lapisan bangsa. Misalnya dalam urusan hal pemilu saja kofi annan pernah membuat buku yang berjudul Election with Integrity. Sebegitu taktisnya pemilu sampai seorang mantan sekjen PBB saja membuat bukunya, pandangan kofi annan tentang pemilu sekarang sangat formalistik dan tidak berintegritas. Tapi lebih dari persoalan pemilu dan bukan hanya pemilu saja yang harus berontegritas tetapi demokrasinya pun perlu berintegritas.
Dalam persoalan Integritas ini semula maknanya hanya soal keutuhan pribadi atau kejujuran tetapi dewasa ini Integritas telah menghimpun makna-makna yang mulia dalam konteks kegiatan bernegara. Tidak hanya itu tapi bangsa yang berintegritas ini pun menjadi tranding topic di dunia tidak terkecuali di Indonesia.
Saat ini Indonesia sedang mengalami krisis moral, krisis akhlak, dan tingkat kejahatan sudah sangat berkembang di segala lapisan masyarakat. apalagi saat ini orang-orang yang kita berikan untuk mengemban amanah sudah tidak bisa lagi di percaya. Jika kita perhatikan dari gejala-gejala tersebut adalah diakabitkan oleh kebebasan yang disalah gunakan. Di era Reformasi ini kita sedang mengalami kebebasan, tetapi kebebasan itu dibajak oleh para elit. Sehingga menimbulkan oligarki dibidang politik dan menimbulkan kesenjangan di bidang ekonomi.
Sekarang setelah kita menikmati kebebasan era reformasi ini telah menghasilkan kesenjangan yang sangat tinggi. Kita tidak perlu menghitung mereka yang tidak punya penghasilan, kita hitung saja yang penghasilannya Rp. 500.000 per bulan itu jutaan jumlahnya dan yang penghasilannya Rp. 500.000.000 per bulan pun banyak sekali jumlahnya dan tentu keduanya halal juga legal. Artinya, sesuatu yang halal atau sesuatu yang legal belum tentu berkeadilan. Saat ini kita sedang menegakan hukum namun yang kita tegakan bukanlah keadilan, kita hanya mengandalkan teks kata-kata yang kosong. Inilah kondisi hukum yang sedang kita hadapi sekarang, carut-marut.
Maka oleh itu kita harus berhati-hati dengan hukum, hukum ini bukan lagi menjadi andalan untuk membangun kualitas bangsa yang berintegritas. Maka orang sekarang ini tidak hanya lagi mengandalkan hukum, hukum ini sangat rumit sekali mekanisme kerjanya. Dan untuk diketahui, hukum itu mengontrol kelakuan kita melalui ancaman sanksi. Sanksi sekarang ini yang paling berat adalah pidana mati namun pidana mati semakin sudah tidak populer lagi karena dianggap tidak lagi manusiawi. Maka diseluruh dunia ini orang hanya mengandalkan penjara, sedangkan penjara makin lama makin penuh tidak terkecuali penjara di Republik Indonesia, tidak ada penjara di Indonesia yang tidak penuh. Bahkan di Bogor saja penjara sudah sangat penuh sampai untuk tidur saja perlu digunakan sistem shift malam dan shift siang karena tempat tidurnya sudah tidak cukup. Ini persoalan yang sangat serius, karena sebabnya dimana-mana banyak orang melarikan diri. Jadi menteri hukum dan ham tidak mengurusi hukum dan hanya mengurusi penjara saja.
Realitas saat ini nafsu kita untuk melampiaskan kemarahan kepada para penjahat apa lagi kepada koruptor sangat tinggi dan sedangkan untuk menuju penjara saja proses hukumnya sangat lama sekali bahkan sampai bertahun-tahun.
Sebagai contoh, mantan Dirut PNN selama 6 bulan berturut-turut sebelum dia pensiun bulak-balik di panggil sebagai saksi, 6 bulan setelah pensiun terus bulak-balik dipanggil baru dinyatakan  tersangka di tahun kedua, tahun ketiga baru di sidang pertama, tahun keempat baru putusannya.
Selain itu lihat lah bagaima kasus bom bali. Pemerintah sangat sibuk sekali membuat undang-undang anti teror, entah dimana terorisnya yang baru tahun kedua tertangkap dan diadili lalu tahun ketiga baru putusannya. Sedangkan di Norwegia ada bom meledak tetapi pada hari kelima sudah sidang pertama di pengadilan. Itulah proses hukum yang sangat rumit di Negara kita sekarang ini.
Jadi seharusnya ada efisiensi didalam sistem hukum yang harus dibangun. Kita sudah berada di zaman baru, maka produk-produk kolonial yang masih kita pake saat ini sudah harus disesuaikan dengan perkembangan sekarang. Bukan hanya produknya tetapi logika berfikir produk kolonial itu masih berlaku meskipun undang-undangnya baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar