Bangsa
yang berintegritas merupakan suatu yang perlu kita usung dewasa ini di segala
lapisan bangsa. Misalnya dalam urusan hal pemilu saja kofi annan pernah membuat
buku yang berjudul Election with Integrity. Sebegitu taktisnya pemilu sampai
seorang mantan sekjen PBB saja membuat bukunya, pandangan kofi annan tentang
pemilu sekarang sangat formalistik dan tidak berintegritas. Tapi lebih dari
persoalan pemilu dan bukan hanya pemilu saja yang harus berontegritas tetapi
demokrasinya pun perlu berintegritas.
Dalam
persoalan Integritas ini semula maknanya hanya soal keutuhan pribadi atau
kejujuran tetapi dewasa ini Integritas telah menghimpun makna-makna yang mulia
dalam konteks kegiatan bernegara. Tidak hanya itu tapi bangsa yang
berintegritas ini pun menjadi tranding topic di dunia tidak terkecuali di
Indonesia.
Saat
ini Indonesia sedang mengalami krisis moral, krisis akhlak, dan tingkat
kejahatan sudah sangat berkembang di segala lapisan masyarakat. apalagi saat ini
orang-orang yang kita berikan untuk mengemban amanah sudah tidak bisa lagi di
percaya. Jika kita perhatikan dari gejala-gejala tersebut adalah diakabitkan
oleh kebebasan yang disalah gunakan. Di era Reformasi ini kita sedang mengalami
kebebasan, tetapi kebebasan itu dibajak oleh para elit. Sehingga menimbulkan
oligarki dibidang politik dan menimbulkan kesenjangan di bidang ekonomi.
Sekarang
setelah kita menikmati kebebasan era reformasi ini telah menghasilkan
kesenjangan yang sangat tinggi. Kita tidak perlu menghitung mereka yang tidak
punya penghasilan, kita hitung saja yang penghasilannya Rp. 500.000 per bulan
itu jutaan jumlahnya dan yang penghasilannya Rp. 500.000.000 per bulan pun
banyak sekali jumlahnya dan tentu keduanya halal juga legal. Artinya, sesuatu
yang halal atau sesuatu yang legal belum tentu berkeadilan. Saat ini kita
sedang menegakan hukum namun yang kita tegakan bukanlah keadilan, kita hanya
mengandalkan teks kata-kata yang kosong. Inilah kondisi hukum yang sedang kita
hadapi sekarang, carut-marut.
Maka
oleh itu kita harus berhati-hati dengan hukum, hukum ini bukan lagi menjadi
andalan untuk membangun kualitas bangsa yang berintegritas. Maka orang sekarang
ini tidak hanya lagi mengandalkan hukum, hukum ini sangat rumit sekali
mekanisme kerjanya. Dan untuk diketahui, hukum itu mengontrol kelakuan kita
melalui ancaman sanksi. Sanksi sekarang ini yang paling berat adalah pidana
mati namun pidana mati semakin sudah tidak populer lagi karena dianggap tidak
lagi manusiawi. Maka diseluruh dunia ini orang hanya mengandalkan penjara,
sedangkan penjara makin lama makin penuh tidak terkecuali penjara di Republik
Indonesia, tidak ada penjara di Indonesia yang tidak penuh. Bahkan di Bogor
saja penjara sudah sangat penuh sampai untuk tidur saja perlu digunakan sistem shift
malam dan shift siang karena tempat tidurnya sudah tidak cukup. Ini persoalan
yang sangat serius, karena sebabnya dimana-mana banyak orang melarikan diri.
Jadi menteri hukum dan ham tidak mengurusi hukum dan hanya mengurusi penjara
saja.
Realitas
saat ini nafsu kita untuk melampiaskan kemarahan kepada para penjahat apa lagi
kepada koruptor sangat tinggi dan sedangkan untuk menuju penjara saja proses
hukumnya sangat lama sekali bahkan sampai bertahun-tahun.
Sebagai
contoh, mantan Dirut PNN selama 6 bulan berturut-turut sebelum dia pensiun
bulak-balik di panggil sebagai saksi, 6 bulan setelah pensiun terus bulak-balik
dipanggil baru dinyatakan tersangka di
tahun kedua, tahun ketiga baru di sidang pertama, tahun keempat baru
putusannya.
Selain
itu lihat lah bagaima kasus bom bali. Pemerintah sangat sibuk sekali membuat
undang-undang anti teror, entah dimana terorisnya yang baru tahun kedua
tertangkap dan diadili lalu tahun ketiga baru putusannya. Sedangkan di Norwegia
ada bom meledak tetapi pada hari kelima sudah sidang pertama di pengadilan.
Itulah proses hukum yang sangat rumit di Negara kita sekarang ini.
Jadi
seharusnya ada efisiensi didalam sistem hukum yang harus dibangun. Kita sudah
berada di zaman baru, maka produk-produk kolonial yang masih kita pake saat ini
sudah harus disesuaikan dengan perkembangan sekarang. Bukan hanya produknya
tetapi logika berfikir produk kolonial itu masih berlaku meskipun
undang-undangnya baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar