Dalam undang-undang Sisdiknas Bab XI pasal 39, 40 dan 42 dinyatakan bahwa tugas
guru adalah merencanakan dan melaksanaakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dimanamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberukan kepadanya, memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurut Chatarina (2008), tugas guru hendaknya
disesuaikan dengan misi kemanusiaan, artinya bahwa tugas yang dilakukan guru
tatkala mengajar dan mendidik selalu terfokus pada loyalitasnya terhadap
masyarakat.
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai
tiga tugas pokok yaitu:
a. Tugas
Profesional
Tugas
profesional adalah tugas yang berhubungan dengan profesinya.Tugas profesional
ini meliputi tugas untuk mendidik, untuk mengajar dan tugas untuk
melatih.Mendidik mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai
hidup.Mengajar mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan serta teknologi, dan tugas melatih mempunyai arti untuk
mengembangkan keterampilan.
b. Tugas
Manusiawi
Tugas
manusiawi merupakan tugas sebagai seorang manusia. Guru harus bisa menjadikan
dirinya sebagai orang tua kedua bagi murid. Guru harus bisa menarik simpatik
sehingga dia menjadi idola bagi siswa. Selain itu transformasi diri terhadap
kenyataan di kelas atau di masyarakat harus dibiasakan agar setiap lapisan
masyarakat bisa mengerti jika menghadapi guru.
Menurut
Martinis Yamin (2007:5) tugas personal (pribadi) mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1) Penampilan
sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2) Pemahaman,
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru.
3) Penampilan
upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
c. Tugas
Kemasyarakatan
Tugas
kemasyarakatan adalah tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang
berfungsi sebagai pencipta masa depan dan penggerak kemampuan. Keberadaan guru
bahkan menjadi faktor penentu yang tidak mungkin bisa digantikan oleh komponen
manapun dalam kehidupan bangsa sejak dahulu apalagi pada masa kini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar