Minggu, 25 Desember 2016

Tugas Guru




Dalam undang-undang Sisdiknas Bab XI  pasal 39, 40 dan 42 dinyatakan bahwa tugas guru adalah merencanakan dan melaksanaakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dimanamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberukan kepadanya, memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurut Chatarina (2008), tugas guru hendaknya disesuaikan dengan misi kemanusiaan, artinya bahwa tugas yang dilakukan guru tatkala mengajar dan mendidik selalu terfokus pada loyalitasnya terhadap masyarakat.
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu:
a.       Tugas Profesional
Tugas profesional adalah tugas yang berhubungan dengan profesinya.Tugas profesional ini meliputi tugas untuk mendidik, untuk mengajar dan tugas untuk melatih.Mendidik mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.Mengajar mempunyai arti untuk meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi, dan tugas melatih mempunyai arti untuk mengembangkan keterampilan.
b.      Tugas Manusiawi
Tugas manusiawi merupakan tugas sebagai seorang manusia. Guru harus bisa menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua bagi murid. Guru harus bisa menarik simpatik sehingga dia menjadi idola bagi siswa. Selain itu transformasi diri terhadap kenyataan di kelas atau di masyarakat harus dibiasakan agar setiap lapisan masyarakat bisa mengerti jika menghadapi guru.
Menurut Martinis Yamin (2007:5) tugas personal (pribadi) mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)      Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2)      Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
3)      Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
c.       Tugas Kemasyarakatan
Tugas kemasyarakatan adalah tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang berfungsi sebagai pencipta masa depan dan penggerak kemampuan. Keberadaan guru bahkan menjadi faktor penentu yang tidak mungkin bisa digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dahulu apalagi pada masa kini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar