Dalam
persoalan agama, islam berkembang di Indonesia ini memiliki dua unsur yaitu
fiqih oriented dan aqidah oriented. Jika kita terlalu aqidah oriented kita akan
menghasilkan beragama secara emosionalistik. Sedangkan akibat
beragama terlalu fiqih oriented kita akan beragama secara rasionalistik atau
hanya terpaku pada halal dan haram saja, padahal persoalan halal dan haram
hanya sebagian aspek dalam beragama yaitu aspek hukum atau aspek fiqih.
Disamping itu ada persoalan lain dari halal dan haram, yaitu persoalan baik dan
buruk yang kita abaikan.
Allah
SWT. Berfirman :
“Fakuluu mimmaa razaqumullah halalan
tayyiban”
Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik (QS An-Nahl
[16]: 114).
Ada 4 ayat awalan pada surat An-Nahl: 114 yang konsisten
menyebutkan satu nafas dalam konsep halal juga konsep toyyiban dan itu tidak
memakai “wau” yang dibaca satu nafas
atau artinya satu kesatuan konsepsi . Ada sesuatu yang halal tapi tidak baik,
ada sesuatu yang haram tapi baik, ada sesuatu yang haram dan tidak baik, tetapi
Allah SWT. hanya menyuruh kita memakan yang haram lagi baik seperti dalam
firmannya di atas.
Jika
kita hanya berfikir halal dan haram saja, maka kita hanya melakukan separuh
dalam beragama. Dan konsep halalan toyyiban ini bukan hanya untuk makan dan
minum saja tetapi harus dikembangkan dalam semua aspek hidup kita ini karena
aspek hidup pun mencakup soal halalan toyyiban. Dalam urusan pemerintahan
misalnya teori-teori moderen sekarang tidak hanya lagi berbicara mengenai constitutional
government atau legal government saja tetapi semua teori-teori mutakhir sudah
berbicara tentang good government.
Ini
menunjukan bahwa kesatuan yang utuh dalam memahami contoh-contoh dalam
Al-Qur’an untuk kehidupan. Maka kita harus membaca bahwa kita tidak bisa
mengandalkan hukum saja tetapi kita juga harus mengandalkan sistem akhlak
mulia. Dan ini harus kita tempuh melalui gerakan besar-besaran juga pendidikan
yang berkarakter.
Tetapi
jika kita harus mengandalkan pendidikan berkarakter, yang menjadi masalahnya
adalah kita harus membutuhkan waktu yang sangat lama dengan beberapa generasi.
Sedangkan kita sedang menghadapi masalah riil di depan mata kita, kalau kita
baru memulai mendidik lagi atau memulai berkhotbah lagi yang sedangkan khotbah mengenai
akhlak pun telah kita dengar setiap juma’at.
Maka kita disamping pendekatan kultural melalui pendidikan
atau melalui kegiatan agama, kita juga harus memikirkan kerangka pendekatan
lain, yaitu pendekatan struktural yang bagaimana memaksa akhlak mulia itu di
instol kedalam sistem yang resmi agar kita tidak hanya mengandalkan hukum, tapi
juga mengandalkan pentingnya sistem akhlak yang mulia itu.
Itu lah hal yang penting untuk kita kaji atau pelajari,
bagaimana kita membangun bangsa yang berkarakter disamping melalui pendekatan
pendidikan atau pendekatan agama, kita juga mentradisikan suatu sistem yang
baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar